ANGGARAN DASAR (AD)
PERKUMPULAN PRODI SEJARAH SE-INDONESIA (PPSI)
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Program Studi Sejarah Se-Indonesia, disingkat PPSI.
Pasal 2
Pembentukan
PPSI dibentuk pada tanggal 20 November 2014 pada acara pertemuan perwakilan Prodi Sejarah se-Indonesia di Universitas Airlangga, Surabaya.
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat Pusat PPSI mengikuti kedudukan Ketua PPSI terpilih
Pasal 4
Lambang
Lambang PPSI berupa lingkaran yang terbentuk dari dua sosok manusia yang saling bergandeng tangan melambangkan kemitraan antarprodi sejarah se-Indonesia. Di luar lingkaran dituliskan nama organisasi dan didalam lingkaran dituliskan kependekan nama organisasi. Warna utama lambang organisasi adalah biru pada sosok gambar tubuh dan tulisan melambangkan harmoni dan kemitraan, warna merah pada kepala sosok manusia melambangkan semangat kemajuan, sedangkan warna dasar putih melambangkan semangat kejujuran dalam menjalankan organisasi dan ketulusan dalam mengembangkan keilmuan.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Dasar dan Azas
PPSI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kemitraan
Pasal 6
Tujuan
PPSI dibentuk dengan tujuan:
- Memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Sejarah di Indonesia.
- Menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Sejarah di Indonesia.
- Mengupayakan dan mengakomodasikan kerjasama antar anggota PPSI dalam kegiatan pertukaran informasi, dosen, mahasiswa, dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menjadi mitra pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Sejarah.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi dan Masa Kepengurusan
1. Kepengurusan PPSI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Masa kepengurusan selama dua tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode serta dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas)
3. Pemilihan Ketua dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Anggota PPSI adalah Program Studi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Sejarah.
- Jenis dan persyaratan keanggotaan akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Musyawarah NASIONAL
Pasal 9
- Musyawarah Nasional PPSI merupakan kekuasaan tertinggi.
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh anggota PPSI.
- Musyawarah Nasional menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, iuran anggota, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan PPSI diperoleh dari iuran anggota (lembaga/institusi), sumbangan, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Kekuasaan untuk mengubah Anggaran Dasar ada pada Musyawarah Nasional PPSI
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 12
Pembubaran PPSI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan dari paling sedikit dua per tiga jumlah anggota PPSI dan diputuskan secara mufakat. Segala kekayaan PPSI diserahkan kepada badan sosial.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Acara Pertemuan Perwakilan Program Studi Sejarah se-Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 November 2014 di Universitas Airlangga Surabaya dinyatakan sebagai
Musyawarah Nasional I PPSI.
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar disahkan pada tanggal 11 November pada Musyawarah Nasional PPSI II yang diselenggarakan di Universitas Indonesia Depok.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERKUMPULAN PROGRAM STUDI SEJARAH SE-INDONESIA (PPSI)
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi terdiri dari:
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pengurus
1) Ketua Umum
2) Ketua I
3) Ketua II
4) Sekretaris Umum
5) Sekretaris I
6) Bendahara Umum
7) Bendahara I
8) Divisi-divisi
2. Pemilihan Ketua PPSI dilakukan secara demokratis.
Pasal 2
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mempertanggungjawabkannya melalui Musyawarah Nasional.
BAB II
KEANGGOTAAN PPSI
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
- Keanggotaan PPSI adalah bersifat lembaga bukan perorangan.
- Anggota PPSI adalah Program Studi Sejarah, Program Studi Pendidikan Sejarah, Program Studi Sejarah dan Kebudayaan/Peradaban Islam, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Sejarah yang memenuhi persyaratan.
- Pengajuan keanggotaan oleh calon anggota disampaikan kepada sekretariat PPSI.
- Persyaratan dan keanggotaan PPSI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PPSI.
Pasal 4
Status Keanggotaan
1. Status Keanggotaan dapat berakhir apabila:
a. Program studi yang bersangkutan ditutup oleh pemerintah
b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PPSI
2. Pemberhentian Keanggotaan melalui Musyawarah Nasional
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
- Menjadi peserta Musyawarah Nasional PPSI.
- Mendapat informasi mengenai seluruh kegiatan PPSI dan pelayanan dari PPSI.
- Setiap anggota PPSI berhak memilih/dipilih menjadi Ketua dan Pengurus PPSI.
Pasal 6
Kewajiban
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPSI.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan PPSI.
- Setiap anggota baru wajib membayar iuran pangkal keanggotan sebesar Rp. 500.000.
- Setiap anggota wajib membayar iuran tahunan keanggotaan sebesar Rp. 5.00.000.
- Setiap anggota PPSI wajib mensosialisasikan organisasi.
- Menjalankan hasil keputusan PPSI.
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 7
- Musyawarah Nasional PPSI mempunyai kekuasaan tertinggi.
- Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota PPSI ditambah satu.
- Peserta Musyawarah Nasional adalah Perwakilan Program Studi yang hadir dalam musyawarah dan telah menjadi anggota PPSI.
- Ketua Musyawarah Nasional dan Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
- Waktu dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh pengurus PPSI dan diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum waktu penyelenggaraan.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan PPSI diperoleh dari iuran pangkal dan iuran tahunan keanggotaan, sumbangan, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
- Kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ada pada Musyawarah Nasional PPSI.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 10
Pembubaran PPSI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh anggota dengan jumlah yang hadir paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPSI dan diputuskan secara mufakat. Segala kekayaan PPSI diserahkan kepada badan sosial.