ANGGARAN DASAR (AD)
PERKUMPULAN PRODI SEJARAH SE-INDONESIA (PPSI)
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Program Studi Sejarah Se-Indonesia, disingkat PPSI.
Pasal 2
Pembentukan
PPSI dibentuk pada tanggal 20 November 2014 pada acara pertemuan perwakilan Prodi Sejarah se-Indonesia di Universitas Airlangga, Surabaya.
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat Pusat PPSI mengikuti kedudukan Ketua PPSI terpilih
Pasal 4
Lambang
Lambang PPSI berupa lingkaran yang terbentuk dari dua sosok manusia yang saling bergandeng tangan melambangkan kemitraan antarprodi sejarah se-Indonesia. Di luar lingkaran dituliskan nama organisasi dan didalam lingkaran dituliskan kependekan nama organisasi. Warna utama lambang organisasi adalah biru pada sosok gambar tubuh dan tulisan melambangkan harmoni dan kemitraan, warna merah pada kepala sosok manusia melambangkan semangat kemajuan, sedangkan warna dasar putih melambangkan semangat kejujuran dalam menjalankan organisasi dan ketulusan dalam mengembangkan keilmuan.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Dasar dan Azas
PPSI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kemitraan
Pasal 6
Tujuan
PPSI dibentuk dengan tujuan:
Memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Sejarah di Indonesia.
Menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Sejarah di Indonesia.
Mengupayakan dan mengakomodasikan kerjasama antar anggota PPSI dalam kegiatan pertukaran informasi, dosen, mahasiswa, dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menjadi mitra pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Sejarah.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi dan Masa Kepengurusan
Kepengurusan PPSI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Masa kepengurusan selama dua tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode serta dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas)
Pemilihan Ketua dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota PPSI adalah Program Studi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Sejarah.
Jenis dan persyaratan keanggotaan akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Musyawarah NASIONAL
Pasal 9
Musyawarah Nasional PPSI merupakan kekuasaan tertinggi.
Musyawarah Nasional dihadiri oleh anggota PPSI.
Musyawarah Nasional menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, iuran anggota, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah.
Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan PPSI diperoleh dari iuran anggota (lembaga/institusi), sumbangan, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Kekuasaan untuk mengubah Anggaran Dasar ada pada Musyawarah Nasional PPSI
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 12
Pembubaran PPSI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan dari paling sedikit dua per tiga jumlah anggota PPSI dan diputuskan secara mufakat. Segala kekayaan PPSI diserahkan kepada badan sosial.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Acara Pertemuan Perwakilan Program Studi Sejarah se-Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 November 2014 di Universitas Airlangga Surabaya dinyatakan sebagai
Musyawarah Nasional I PPSI.
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar disahkan pada tanggal 11 November pada Musyawarah Nasional PPSI II yang diselenggarakan di Universitas Indonesia Depok.