• EnglishEnglish
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Perkumpulan Prodi Sejarah
se-Indonesia | PPSI
  • Home
  • Tentang PPSI
    • Sejarah PPSI
    • Visi Misi
    • Struktur Pengurus
    • Anggaran Dasar (AD)
    • Anggaran Rumah Tangga (ART)
    • Program Kerja
    • Sertifikat Keanggotaan
  • Prodi Sejarah
    • Prodi Ilmu Sejarah
    • Prodi Pendidikan Sejarah
    • Prodi Sejarah Peradaban Islam
    • Kegiatan Prodi
    • Sumber Daya Manusia
    • Surat Perjanjian Kerjasama
  • Agenda & Berita
    • Berita
    • Informasi
    • Agenda
      • Seminar Nasional Sejarah dan Munas 2023
  • Publikasi
    • Jurnal Ilmiah
    • Penerbitan Ilmiah & Populer
  • Galery
  • Beranda
  • Anggaran Rumah Tangga (ART)

Anggaran Rumah Tangga (ART)

  • 9 Mei 2022, 11.08
  • Oleh : admin

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

PERKUMPULAN PROGRAM STUDI SEJARAH SE-INDONESIA (PPSI)

BAB I

ORGANISASI

 

Pasal 1

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi terdiri dari:

Dewan Pembina

Dewan Pengurus

1)  Ketua Umum

2) Ketua I

3) Ketua II

4) Sekretaris Umum

5) Sekretaris I

6) Bendahara Umum

7) Bendahara I

8) Divisi-divisi

Pemilihan Ketua PPSI dilakukan secara demokratis.

 

Pasal 2

Wewenang dan Pertanggungjawaban

Pengurus melaksanakan semua hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mempertanggungjawabkannya melalui Musyawarah Nasional.

 

BAB II

KEANGGOTAAN PPSI

 

Pasal 3

Syarat Keanggotaan

  1. Keanggotaan PPSI adalah bersifat lembaga bukan perorangan.
  2. Anggota PPSI adalah Program Studi Sejarah, Program Studi Pendidikan Sejarah, Program Studi Sejarah dan Kebudayaan/Peradaban Islam, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Sejarah yang memenuhi persyaratan.
  3. Pengajuan keanggotaan oleh calon anggota disampaikan kepada sekretariat PPSI.
  4. Persyaratan dan keanggotaan PPSI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PPSI.

 

Pasal 4

Status Keanggotaan

  1.     Status Keanggotaan dapat berakhir apabila:
  2. Program studi yang bersangkutan ditutup oleh pemerintah
  3. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PPSI
  4.   Pemberhentian Keanggotaan melalui Musyawarah Nasional

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 5

Hak

  1. Menjadi peserta Musyawarah Nasional PPSI.
  2. Mendapat informasi mengenai seluruh kegiatan PPSI dan pelayanan dari PPSI.
  3. Setiap anggota PPSI berhak memilih/dipilih menjadi Ketua dan Pengurus PPSI.

 

Pasal 6

Kewajiban

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPSI.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan PPSI.
  3. Setiap anggota baru wajib membayar iuran pangkal keanggotan sebesar Rp. 500.000.
  4. Setiap anggota wajib membayar iuran tahunan keanggotaan sebesar Rp. 5.00.000.
  5. Setiap anggota PPSI wajib mensosialisasikan organisasi.
  6. Menjalankan hasil keputusan PPSI.

 

BAB VI

MUSYAWARAH NASIONAL

 

Pasal 7

  1. Musyawarah Nasional PPSI mempunyai kekuasaan tertinggi.
  2. Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota PPSI ditambah satu.
  3. Peserta Musyawarah Nasional adalah Perwakilan Program Studi yang hadir dalam musyawarah dan telah menjadi anggota PPSI.
  4. Ketua Musyawarah Nasional dan Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
  5. Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
  6. Waktu dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh pengurus PPSI dan diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum waktu penyelenggaraan.

 

BAB VII

KEKAYAAN

 

Pasal 8

Kekayaan PPSI diperoleh dari iuran pangkal dan iuran tahunan keanggotaan, sumbangan, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 9

  1. Kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ada pada Musyawarah Nasional PPSI.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

 

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 10

Pembubaran PPSI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh anggota dengan jumlah yang hadir paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPSI dan diputuskan secara mufakat. Segala kekayaan PPSI diserahkan kepada badan sosial.

Berita

  • Penguatan Kelembagaan PPSI 2023 PPSI Selenggarakan FGD Penguatan Kelembagaan untuk Program Studi Sejarah di Perguruan Tinggi
    28 Agustus 2023
  • PPSI Selenggarakan Seminar Nasional Sejarah 25 Tahun Reformasi
    28 Agustus 2023
  • 100 Tahun Sartono Kartodirdjo Call For Paper 100 Tahun Sartono Kartodirdjo
    10 Agustus 2023
  • Sampul Buku Kesenian Kajang Bulukumba Sulawesi Selatan Buku Kesenian Tradisional Masyarakat Adat Tanah Toa Kajang Bulukumba Sulawesi Selatan
    20 Juli 2023
  • PPSI Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Terpilihnya Koordinator Prodi Sejarah S1-S3 di UNNES
    11 Juli 2023
Universitas Gadjah Mada
Perkumpulan Prodi Sejarah se-Indonesia | PPSI
Sekretariat Prodi Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Gedung 3 Lantai III, kampus UI, Depok 16242, Jawa Barat.
 
officialppsi@gmail.com
+62 (274) 588688
+62 (274) 565223
+62 811 2869 988

Link Eksternal

  • Perpusnas
  • Anri
  • MSI
  • KITLV
  • Dirjen Kebudayaan
  • Simlitabmas
  • P3SI

Media Sosial

 

 

© Perkumpulan Prodi Sejarah se-Indonesia

Deploy server by RumahHost.com