ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERKUMPULAN PROGRAM STUDI SEJARAH SE-INDONESIA (PPSI)
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari:
Dewan Pembina
Dewan Pengurus
1) Ketua Umum
2) Ketua I
3) Ketua II
4) Sekretaris Umum
5) Sekretaris I
6) Bendahara Umum
7) Bendahara I
8) Divisi-divisi
Pemilihan Ketua PPSI dilakukan secara demokratis.
Pasal 2
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mempertanggungjawabkannya melalui Musyawarah Nasional.
BAB II
KEANGGOTAAN PPSI
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
- Keanggotaan PPSI adalah bersifat lembaga bukan perorangan.
- Anggota PPSI adalah Program Studi Sejarah, Program Studi Pendidikan Sejarah, Program Studi Sejarah dan Kebudayaan/Peradaban Islam, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Sejarah yang memenuhi persyaratan.
- Pengajuan keanggotaan oleh calon anggota disampaikan kepada sekretariat PPSI.
- Persyaratan dan keanggotaan PPSI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PPSI.
Pasal 4
Status Keanggotaan
- Status Keanggotaan dapat berakhir apabila:
- Program studi yang bersangkutan ditutup oleh pemerintah
- Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PPSI
- Pemberhentian Keanggotaan melalui Musyawarah Nasional
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
- Menjadi peserta Musyawarah Nasional PPSI.
- Mendapat informasi mengenai seluruh kegiatan PPSI dan pelayanan dari PPSI.
- Setiap anggota PPSI berhak memilih/dipilih menjadi Ketua dan Pengurus PPSI.
Pasal 6
Kewajiban
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPSI.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan PPSI.
- Setiap anggota baru wajib membayar iuran pangkal keanggotan sebesar Rp. 500.000.
- Setiap anggota wajib membayar iuran tahunan keanggotaan sebesar Rp. 5.00.000.
- Setiap anggota PPSI wajib mensosialisasikan organisasi.
- Menjalankan hasil keputusan PPSI.
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 7
- Musyawarah Nasional PPSI mempunyai kekuasaan tertinggi.
- Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota PPSI ditambah satu.
- Peserta Musyawarah Nasional adalah Perwakilan Program Studi yang hadir dalam musyawarah dan telah menjadi anggota PPSI.
- Ketua Musyawarah Nasional dan Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
- Waktu dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh pengurus PPSI dan diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum waktu penyelenggaraan.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan PPSI diperoleh dari iuran pangkal dan iuran tahunan keanggotaan, sumbangan, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
- Kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ada pada Musyawarah Nasional PPSI.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 10
Pembubaran PPSI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh anggota dengan jumlah yang hadir paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPSI dan diputuskan secara mufakat. Segala kekayaan PPSI diserahkan kepada badan sosial.