— Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang dikenal dengan panggilan Om Zein, menjadi pusat kontroversi setelah lagu ciptaannya berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” mendapatkan kecaman luas.

Kritik terhadap lagu itu berujung pada somasi dari Jabar Bantuan Hukum, permintaan maaf publik dari Zein, dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Somasi Atas Dugaan Objektivikasi

Jabar Bantuan Hukum mengirimkan somasi karena menilai penggalan lirik lagu tersebut melakukan objektivikasi seksual. Organisasi itu menyebut lirik lagu memuat “diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.”

Beberapa penggalan lirik yang disorot antara lain: “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)”, “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)”, dan “Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil)”.

Jabar Bantuan Hukum menuntut penghentian produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu serta permintaan maaf terbuka secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, terutama kaum perempuan.

Respons Akademisi Musik

Akademisi musik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Rita Tila, mengatakan karya bersifat relatif namun mengkritik pilihan diksi dalam lirik. “Karya itu relatif ya, jadi kata orang lain ini nggak enak, mungkin saja enak kata sebagian orang. Tapi mungkin bukan karena lagunya, tapi liriknya yang saya kurang setuju,” ujar Rita.

Rita menilai jika ingin mengangkat tema perempuan, pesan yang sama seharusnya bisa disampaikan melalui diksi yang lebih puitis dan bernilai sastra. Ia menambahkan, “Jadi saya tuh miris, ini sayang banget. Jadi saya nggak setuju, nggak bisa ditoleransi karena ini tidak mengedukasi, masalahnya beliau itu seorang pemimpin.”

Permintaan Maaf Bupati

Menanggapi reaksi publik, Om Zein meminta maaf atas ketidaknyamanan dan ketersinggungan sejumlah pihak. Ia menyatakan tidak bermaksud merendahkan atau melecehkan kaum perempuan secara verbal.

Menurut Zein, lirik itu dibuat pada 2020 ketika ia masih menganggap diri “nakal”. “Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun,” kata Om Zein ditemui di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Zein menyebut lagu tersebut merupakan refleksi perjalanan spiritualnya dan berasal dari puisi yang dibuat sebelum ia menjadi bupati. Video klip lagu kemudian dihapus menyusul permintaan maaf.

Pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri

Om Zein dipanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB dan melibatkan inspektur khusus, dua inspektur wilayah IV, seorang pengawas utama, serta sekretaris Itjen Kemendagri.

Pihak Kemendagri menyampaikan 60 pertanyaan kepada Zein yang fokus pada dua tema utama: penciptaan lagu (latar belakang, tujuan, dan maksud) serta publikasi lagu.

Sampai saat laporan ini disusun, belum ada penetapan sanksi. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri beserta rekomendasi sanksi dari Inspektorat Jenderal. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menyatakan temuan itjen menyangkut dugaan pelanggaran asas kepatutan dan kepantasan.

“Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

Kasus ini masih berlanjut pada tahap klarifikasi dan pelaporan internal di Kemendagri.