— Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur hukum tersebut dan siap menghadapi proses praperadilan.

Gugatan kali ini menyasar sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap Roy. Pengajuan baru ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya Roy mengajukan praperadilan soal penggeledahan.

Rincian Gugatan dan Jadwal Sidang

Gugatan awal terkait penggeledahan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Senin, 22 Juni 2026. Perkara itu ditangani oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam perkara pertama adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Proses persidangan untuk gugatan pertama telah memasuki tahap kesimpulan, dan putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Gugatan Kedua Terkait Status Tersangka

Gugatan kedua yang diajukan Roy mendaftarkan perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.

Untuk gugatan kedua ini, hakim yang menangani masih I Ketut Darpawan. Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU). Pada laman sistem informasi perkara, petitum permohonan untuk gugatan kedua belum tercantum.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyampaikan kesiapan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. “Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Kombes Abrianto menegaskan pihak kepolisian tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan karena setiap orang memiliki hak mengajukan upaya hukum jika merasa haknya dilanggar. “Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata dia.

Menurut Kombes Abrianto, surat gugatan terkait penetapan tersangka belum diterima resmi di Polda Metro Jaya. Meski demikian, ia memastikan Bidkum siap melayani proses praperadilan apabila surat tersebut sudah sampai ke alamat yang bersangkutan.

“Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut,” tutup Kombes Abrianto.