• English
  • Bahasa Indonesia
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Perkumpulan Prodi Sejarah
se-Indonesia | PPSI
  • Home
  • Tentang PPSI
    • Sejarah PPSI
    • Visi Misi
    • Struktur Pengurus
    • Anggaran Dasar (AD)
    • Anggaran Rumah Tangga (ART)
    • Program Kerja
    • Sertifikat Keanggotaan
  • Prodi Sejarah
    • Prodi Ilmu Sejarah
    • Prodi Pendidikan Sejarah
    • Prodi Sejarah Peradaban Islam
    • Kegiatan Prodi
    • Sumber Daya Manusia
    • Surat Perjanjian Kerjasama
  • Agenda & Berita
    • Berita
    • Informasi
    • Agenda
      • Seminar Nasional Sejarah dan Munas 2023
  • Publikasi
    • Jurnal Ilmiah
    • Penerbitan Ilmiah & Populer
  • Galery
  • Beranda
  • Anggaran Dasar (AD)

Anggaran Dasar (AD)

  • 9 Mei 2022, 11.02
  • Oleh : admin

ANGGARAN DASAR (AD)

PERKUMPULAN PRODI SEJARAH SE-INDONESIA (PPSI)

BAB I

NAMA, PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Perkumpulan Program Studi Sejarah Se-Indonesia, disingkat PPSI.

 

Pasal 2

Pembentukan

PPSI dibentuk pada tanggal 20 November 2014 pada acara pertemuan perwakilan Prodi Sejarah se-Indonesia di Universitas Airlangga, Surabaya.

 

Pasal 3

Kedudukan

Sekretariat Pusat PPSI mengikuti kedudukan Ketua PPSI terpilih

 

Pasal 4

Lambang

Lambang PPSI berupa lingkaran yang terbentuk dari dua sosok manusia yang saling bergandeng tangan melambangkan kemitraan antarprodi sejarah se-Indonesia. Di luar lingkaran dituliskan nama organisasi dan didalam lingkaran dituliskan kependekan nama organisasi. Warna utama lambang organisasi adalah biru pada sosok gambar tubuh dan tulisan melambangkan harmoni dan kemitraan, warna merah pada kepala sosok manusia melambangkan semangat kemajuan, sedangkan warna dasar putih melambangkan semangat kejujuran dalam menjalankan organisasi dan ketulusan dalam mengembangkan keilmuan.

 

BAB II

DASAR, AZAS DAN TUJUAN

 

Pasal 5

Dasar dan Azas

PPSI  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kemitraan

 

Pasal 6

Tujuan

PPSI dibentuk dengan tujuan:

Memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Sejarah di Indonesia.

Menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Sejarah di Indonesia.

Mengupayakan dan mengakomodasikan kerjasama antar anggota PPSI dalam kegiatan pertukaran informasi, dosen, mahasiswa, dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Menjadi mitra pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Sejarah.

 

 

BAB III

ORGANISASI

 

Pasal 7

Struktur Organisasi dan Masa Kepengurusan

     Kepengurusan PPSI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Masa kepengurusan selama dua tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode serta dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas)

 Pemilihan Ketua dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 8

Anggota PPSI adalah Program Studi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Sejarah.

Jenis dan persyaratan keanggotaan akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

BAB V

Musyawarah NASIONAL

 

Pasal 9

Musyawarah Nasional PPSI merupakan kekuasaan tertinggi.

Musyawarah Nasional dihadiri oleh anggota PPSI.

Musyawarah Nasional menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, iuran anggota, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah.

Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.

 

 BAB VI

KEKAYAAN

 

Pasal 10

Kekayaan PPSI diperoleh dari iuran anggota (lembaga/institusi), sumbangan, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 11

Kekuasaan untuk mengubah Anggaran Dasar ada pada Musyawarah Nasional PPSI

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

 

Pasal 12

Pembubaran PPSI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan dari paling sedikit dua per tiga jumlah anggota PPSI dan diputuskan secara mufakat. Segala kekayaan PPSI diserahkan kepada badan sosial.

 

 

BAB IX

LAIN-LAIN

 

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 14

Acara Pertemuan Perwakilan Program Studi Sejarah se-Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 November 2014 di Universitas Airlangga Surabaya dinyatakan sebagai

Musyawarah Nasional I PPSI.

 

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar disahkan pada tanggal 11 November pada Musyawarah Nasional PPSI II yang diselenggarakan di Universitas Indonesia Depok.

Berita

  • PPSI Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Ahmad Abas Musofa sebagai Ketua APSII
    5 Juni 2024
  • Buku Perkembangan Muhammadiyah Di Bali 1934-1968 oleh Prof I Ketut Ardhana
    5 April 2024
  • Pengurus dan Keluarga Besar PPSI Turut Berduka Cita Wafatnya Prof Dr Said Hamid Hasan MA
    25 Januari 2024
  • Pengurus PPSI Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Gelar Professor Kepada Ichwan Azhari
    21 Oktober 2023
  • Pengurus PPSI Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Gelar Professor Kepada Dhanang Respati Puguh
    21 Oktober 2023
Universitas Gadjah Mada
Perkumpulan Prodi Sejarah se-Indonesia | PPSI
Sekretariat Prodi Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Gedung 3 Lantai III, kampus UI, Depok 16242, Jawa Barat.
 
officialppsi@gmail.com
+62 (274) 588688
+62 (274) 565223
+62 811 2869 988

Link Eksternal

  • Perpusnas
  • Anri
  • MSI
  • KITLV
  • Dirjen Kebudayaan
  • Simlitabmas
  • P3SI

Media Sosial

 

 

© Perkumpulan Prodi Sejarah se-Indonesia

Deploy server by RumahHost.com