PPSI — Polresta Yogyakarta menambah 14 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Penetapan itu membuat total tersangka dalam perkara ini menjadi 27 orang.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain itu, ada 17 orang yang berstatus saksi dan menjalani wajib lapor; dari jumlah saksi wajib lapor itu 14 orang kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, menyatakan, “Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu.”
Risky belum menjelaskan identitas maupun peran rinci dari 14 tersangka baru tersebut. Ia menambahkan pemanggilan terhadap mereka sebagai tersangka sudah dijadwalkan.
Pengungkapan Perlakuan Di Daycare
Kasus ini mencuat setelah Polresta Jogja mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menyebutkan beberapa bentuk perlakuan yang dialami anak-anak itu, termasuk penempatan dalam ruangan yang penuh sehingga sirkulasi udara minim dan pengikatan menggunakan kain yang dibuat menyerupai tali.
“Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” kata Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja.
Status Berkas Perkara
Sebelumnya, berkas perkara untuk 13 tersangka awal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri, Hartono, menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan pemeriksaan formal dan material oleh tim JPU.
Dengan perkembangan terbaru penetapan 14 tersangka tambahan, proses penyidikan dan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti PPSI
