PPSI — Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syah bersama seorang tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk logam yang tergolong tidak biasa dalam kasus korupsi. Temuan tersebut kini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli.
Detil Perkara dan Tersangka
KPK menyebut perkara ini bermula dari paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung (PL). Rinciannya tercatat 80 paket pekerjaan senilai total Rp 9,5 miliar di Dinas Pendidikan, serta lima paket senilai total Rp 748 juta di Dinas Permukiman.
Menurut keterangan penyidik, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk paket di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk paket di Dinas Permukiman. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.
KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Temuan Barang Bukti
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan salah satu barang bukti yang diamankan adalah logam platinum.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK menyatakan akan memeriksa keaslian logam tersebut melalui pemeriksaan ahli. Selain platinum, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta yang ditemukan dari Syah Afandin.
Uang tunai dalam valuta asing turut diamankan dengan total senilai Rp 1,22 miliar, terdiri atas SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen lain.
Dugaan Gratifikasi dan Modus Jual Beli Jabatan
KPK menyampaikan selain dugaan suap, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,”
Taufik menyebut dugaan gratifikasi juga berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, di mana terdapat jual beli jabatan kepala sekolah.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,”
Lebih jauh, KPK menyoroti pengadaan seragam sekolah SD yang diduga turut menjadi sasaran korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.
“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,”
Ikuti PPSI
