— Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan MA membuat hukuman 14 tahun penjara terhadap Arif tetap berkekuatan hukum.

Pengumuman penolakan kasasi tercatat dalam amar putusan yang berbunyi: “Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa.” Keputusan itu diputuskan pada Jumat, 3 Juli 2026 oleh majelis yang diketuai Jurpriyadi dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Perberatan Hukuman di Tingkat Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Arif. Pada putusan banding yang dibacakan Senin, 2 Januari, majelis yang diketuai Albertina Ho bersama hakim anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto meningkatkan hukuman dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dalam amar putusan banding, majelis menyatakan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.”

Komponen Pidana dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara dan denda, hakim banding memerintahkan Arif membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Amar putusan menyebutkan: “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000.”

Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, majelis menetapkan subsider berupa pidana penjara selama 6 tahun.

Dengan ditolaknya kasasi, seluruh putusan pidana dan ketentuan denda serta uang pengganti yang ditetapkan pengadilan banding tetap berlaku terhadap Muhammad Arif Nuryanta.