PPSI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua kepala daerah aktif dalam kurun kurang dari satu minggu. Kedua pejabat itu adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Keduanya diduga terlibat perkara serupa, yakni penerimaan suap. Penindakan terhadap masing-masing kasus dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Kasus Suap Pilihan Sekda Di Kuansing
Pada awal pekan, KPK menahan Suhardiman Amby terkait dugaan penerimaan suap. Laporan penyidikan menyebutkan Suhardiman sebelumnya pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati dan diduga menerima hadiah berupa kendaraan Pajero Sport saat menjabat Plt.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pada saat menjabat bupati, Suhardiman diduga kembali menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar. Pemberian itu terkait proses seleksi pejabat Sekda Kuansing.
Menurut KPK, peristiwa bermula pada April 2025 ketika terdapat dua calon Sekda, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). “SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik.
Dalam proses seleksi itu, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda. Untuk memenuhi permintaan, Zulkarnain diduga membeli mobil Toyota Land Cruiser secara kredit dengan cicilan sekitar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menyebutkan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sehingga ia diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk keperluan kredit. Sebelumnya, pada 2021, Zulkarnain juga diduga memberi sesuatu kepada Suhardiman ketika yang bersangkutan masih menjabat Plt Bupati, berupa mobil Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta yang dibeli dengan kredit.
KPK menjerat Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dengan pasal terkait KUHP. Sementara Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
OTT di Langkat Terkait Proyek Dinas
Penindakan berikutnya menimpa Bupati Langkat Syah Afandin. KPK menjelaskan OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. “Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ujar pejabat KPK.
KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut apakah terdapat penerimaan lain atau dugaan gratifikasi yang melibatkan bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat. Total tujuh orang diamankan dalam perkara ini, dan saat ini Syah Afandin berada di Jakarta untuk pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Ikuti PPSI
