— Jakarta — Kasus pembunuhan tapir yang viral di Lampung kembali menyorot status perlindungan satwa ini di Indonesia. Publik mempertanyakan alasan tapir dilindungi serta konsekuensi hukum bagi pelaku perburuan atau pembunuhan.

Penjelasan berikut merangkum peran ekologis tapir, dasar hukum perlindungan, sanksi bagi pelanggar, serta prosedur yang disarankan jika masyarakat menemukan tapir di sekitar permukiman.

Mengapa Tapir Termasuk Satwa Dilindungi?

Menurut Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, tapir asia (Tapirus indicus) adalah satu-satunya spesies tapir di Asia dan ditemukan di Pulau Sumatra. Statusnya dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia.

KSDAE mencatat populasi tapir menghadapi tekanan dari hilangnya habitat, fragmentasi hutan, dan perburuan. Selain itu, kemampuan reproduksi tapir yang relatif lambat membuat pemulihan jumlahnya memerlukan waktu panjang.

Tapir juga berfungsi sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan, sehingga berkontribusi pada regenerasi hutan dan keseimbangan ekosistem yang menjadi habitatnya.

Dasar Hukum Perlindungan

Perlindungan terhadap tapir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan itu, tapir tercantum sebagai satwa liar yang dilindungi sehingga dilarang untuk ditangkap, diburu, diperdagangkan, dipelihara, maupun dibunuh tanpa ketentuan yang sah.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur upaya konservasi dan penegakan hukum terkait tumbuhan dan satwa dilindungi.

Sanksi Membunuh atau Memperniagakan Tapir

Merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati tanpa izin yang sah.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kasus yang terjadi di Lampung, Kementerian Kehutanan menyatakan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan, dan menekankan pentingnya penguatan perlindungan habitat serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Tapir?

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan kemunculan tapir di permukiman umumnya terkait dengan terganggunya atau menyusutnya habitat alami. Masyarakat diminta tidak melakukan perburuan, penangkapan, maupun tindakan yang dapat melukai satwa tersebut.

Jika menjumpai tapir, disarankan untuk menjaga jarak, tidak memancing kepanikan pada satwa, dan segera melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kehutanan, atau pemerintah setempat. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh petugas yang berwenang agar satwa dapat dievakuasi dengan aman dan dikembalikan ke habitatnya apabila memungkinkan.