PPSI — Polisi mengungkap rangkaian bukti elektronik yang mengaitkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bukti itu berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, dan data transfer yang menunjukkan adanya aliran dana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bukti-bukti tersebut menggambarkan peran masing-masing tersangka secara bersama-sama dalam peristiwa kriminal yang terjadi.
Bukti Elektronik dan Keterangan Saksi
Iman mengatakan alat bukti dokumen elektronik seperti video rekaman dan percakapan telepon memperlihatkan hubungan komunikasi antar pelaku.
“Alat bukti dokumen elektronik berupa video rekaman, maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya,”
Dia menambahkan keterangan para saksi memperkuat temuan itu. Menurut keterangan saksi, para tersangka melakukan penyekapan, memasung, dan meminta uang tebusan dari keluarga korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran, maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan,”
Kondisi Korban dan Barang Bukti
Selama penyekapan, korban diperlakukan tidak manusiawi. Iman menyatakan ketiga korban sempat tidak diberi makan selama tiga hari.
“Tadi sudah disampaikan bahwa korban tidak diberikan makan dalam jangka waktu tertentu,”
Penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Menurut penyidik, barang bukti tersebut sesuai dengan keterangan saksi yang ada.
Aliran Dana dan Dugaan Pemerasan
Selain penyekapan, penyidik menemukan bukti pemerasan berupa aliran dana ke rekening para tersangka. Iman menyebut ada petunjuk transfer yang menguatkan dugaan tersebut.
“Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban,”
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Ikuti PPSI
