PPSI — Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan fokus pada “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.”
Berkas gugatan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 2 Juli. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli, dengan agenda pembacaan permohonan.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam gugatan, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).
Gugatan Sebelumnya Terkait Penggeledahan
Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan yang mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Senin, 22 Juni.
Perkara penggeledahan itu likewise diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam gugatan tersebut, Termohon I disebut sebagai Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Proses persidangan untuk gugatan penggeledahan telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim dijadwalkan membacakan putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, 7 Juli.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,”
Sidang praperadilan terkait status tersangka akan menjadi lanjutan proses hukum yang berjalan, dengan jadwal sidang dan pihak-termohon yang telah tercantum dalam daftar perkara di pengadilan.
Ikuti PPSI
