— Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Laporan diajukan pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.

Kedua terlapor berinisial AH, Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap, dan ZA, seorang wartawan bernama Zaenal Abidin. Menurut Husniah, kesaksian keduanya tidak sesuai fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

Dasar Laporan dan Tujuan Hukum

Husniah mengatakan laporan diserahkan bersama kuasa hukum ke Bareskrim Mabes Polri dan dilengkapi sejumlah bukti. Ia belum merinci barang bukti yang diserahkan.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.

Langkah hukum itu, menurut Husniah, dimaksudkan untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Respons Para Terlapor

Zaenal Abidin menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap mengikuti prosedur yang berjalan. Ia menegaskan menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video adalah Bupati Gowa.

“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Zaenal.

Sementara itu, Agus Harahap belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.

Penolakan Terhadap Pembahasan Ranah Pribadi

Husniah diketahui menolak pembahasan Pansus Hak Angket yang menurutnya memasuki ranah privasinya. Ia menyatakan menghargai fungsi pengawasan DPRD, namun menolak jika pembahasan telah bergeser ke urusan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” kata Husniah.

Husniah juga menyoroti keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang Pansus. Ia menyebut aspek legalitas perlunya diperhatikan dan mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait peran wartawan.

“Kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya.