PPSI — KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab dipanggil Ondim.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu pada Jumat (3/7/2026). Fitroh belum merinci siapa saja yang ikut diamankan maupun perkara yang menjadi dasar OTT tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Ondim berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Latar Belakang Jabatan Ondim
Syah Afandin merupakan adik mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Ia terpilih sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030.
Sebelum menjabat bupati, Ondim pernah menjadi Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, ia sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Terbit disergap KPK.
Kasus OTT Terbit Rencana Perangin-angin
Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap Terbit dan sejumlah pihak lain. Setelah pemeriksaan, Terbit dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR Tahun 2021. Pengadilan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang disunat menjadi 7,5 tahun pada tingkat banding dan tidak berubah pada kasasi.
Selain perkara korupsi, Terbit juga terlibat perkara kerangkeng manusia. Awalnya ia dinyatakan bebas, namun Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya peninjauan kembali yang diajukan Terbit ditolak MA.
Ikuti PPSI
