PPSI — Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, resmi mengajukan laporan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan diajukan terkait dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah.
Keluarga yang datang menyerahkan laporan terdiri atas kedua orang tua dr. Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur Azizah, serta dua adik korban, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eflin Pakaenoni. Eflin tampak membawa bingkai foto almarhumah saat menuju ruang SPKT untuk membuat laporan.
Kasus Kematian dan Dugaan Intimidasi
Dr. Icha ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri. Kematian tersebut diduga terkait dengan intimidasi oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara pada 13 Juni 2026, saat almarhumah sedang bertugas sebagai dokter jaga di instalasi gawat darurat RS Leona, Kota Kefamenanu.
Polda Bentuk Tim Investigasi Gabungan
Polda NTT mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan membentuk tim joint investigation. Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Komisaris Besar Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. “Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” ujar Henry.
Henry menegaskan Kapolda juga meminta agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation. Penanganan perkara mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Ikuti PPSI
