— Kementerian Kehutanan mengonfirmasi adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan amplop itu tidak diterima secara pribadi dan langsung diperintahkan dikembalikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut pengakuan tersebut sebagai informasi tambahan bagi proses penyidikan. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan itu menjadi “pengayaan informasi bagi penyidik” terkait apakah uang dalam amplop berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.

Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing bersifat terbuka, dilaksanakan berdasarkan surat resmi, didokumentasikan publik, dan disertai daftar hadir serta notulensi. Ia menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen terkait jika diperlukan penyidik.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, selepas audiensi terdapat amplop yang ditutup dengan map di ruangannya. Ia meminta ajudannya mengembalikan amplop karena tidak mengklaim hak atas barang tersebut dan tidak mengetahui isi amplop.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.”

Ajudan Menteri kemudian menyerahkan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum penyelenggaraan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Suhardiman. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan sebagai bukti.

Jubir KPK menyebut dalam penyidikan terhadap Bupati Kuansing terdapat informasi awal mengenai pengumpulan uang oleh Suhardiman melalui Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayahnya. Penyidik membuka kemungkinan memanggil pihak yang dapat menjelaskan pengumpulan tersebut.

“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing. Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,”

KPK awalnya melakukan OTT terhadap Suhardiman terkait dugaan suap untuk posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun saat OTT, tim penyidik menemukan indikasi keterlibatan Suhardiman dalam perkara pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut tim menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan HPT.

Sampai saat ini, dalam kasus jual beli jabatan dan perkara terkait tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC).