— Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah pengganti: Bupati Langkat dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Menurut Irawan, kasus yang terjadi berulang kali mencerminkan kelemahan sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Irawan mengatakan tindakan penindakan oleh aparat penegak hukum belum diiringi langkah perbaikan yang sistematis sehingga perilaku koruptif tetap berulang meski pelaku berganti.

“Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja,”

Legislator itu menambahkan bahwa faktor budaya dan struktur kelembagaan yang rentan membuat pejabat yang masuk ke dalam sistem mudah terpapar praktik korupsi.

“Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif,”

Irawan menyatakan penegakan hukum semata tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi. Ia menekankan perlunya dukungan kebijakan yang komprehensif untuk memperkuat pencegahan.

“Saya menilai upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK tidak akan cukup untuk memutus mata rantai. Penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai,”

Menurut Irawan, korupsi di daerah muncul dari kombinasi sejumlah faktor, termasuk budaya hedonisme, struktur politik desentralisasi, serta tingginya biaya politik dan birokrasi yang kompleks.

“Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme, politik desentralisasi dan budaya permisif. Salah satu pemicu paling dominan juga adalah tingginya biaya politik dan birokrasi yang rumit. Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal,”

Sebelumnya, OTT dilakukan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Suhardiman menjabat setelah menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga terkena OTT pada Oktober 2021.

Kasus serupa terjadi di Langkat, di mana OTT menjerat Syah Afandin. Syah sebelumnya menjadi pengganti setelah Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK; pada 2022 Syah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat setelah penangkapan tersebut.