PPSI — Kasus korupsi kembali menimpa pemerintahan Kabupaten Langkat. Dalam rentang sekitar empat tahun, dua orang yang menjabat sebagai bupati di daerah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa terbaru terjadi pada awal Juli 2026 ketika KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim terkait dugaan suap dan gratifikasi. Penangkapan ini menempatkan Syah sebagai pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga pernah ditangkap dan dihukum karena perkara korupsi.
Rekam Jejak Kasus Sebelumnya
Pada Januari 2022, KPK menahan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin beserta sejumlah pihak lain setelah operasi tangkap tangan. Terbit kemudian disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dihukum karena menerima suap terkait proyek Dinas PUPR tahun 2021.
Vonis awal menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta. Pada tingkat banding, hukuman itu dikurangi menjadi 7,5 tahun penjara dengan denda yang tetap Rp 300 juta; putusan tingkat kasasi tidak mengubah vonis banding.
Selain perkara suap, Terbit juga terlibat dalam kasus yang disebut sebagai “kerangkeng manusia”. Awalnya ia divonis bebas, tetapi Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA.
Penetapan Tersangka Syah Afandin
Penangkapan Syah Afandin dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026. KPK menetapkan Syah dan salah satu anggota tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
KPK menyatakan Syah tidak hanya diduga menerima suap, tetapi juga menerima gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026. KPK menambahkan bahwa dugaan gratifikasi juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta praktik jual-beli jabatan kepala sekolah.
Respons KPK: “Regenerasi Koruptor”
KPK menyayangkan penangkapan dua bupati secara berturut-turut di Kabupaten Langkat. Jubir lembaga itu menyebut peristiwa ini sebagai bentuk “regenerasi pelaku korupsi” karena Syah yang menjadi tersangka semula menjabat wakil bupati, lalu pelaksana tugas, dan akhirnya terpilih sebagai bupati untuk periode 2025–2030 sebelum ditangkap.
“Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,”
“Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,”
KPK mengingatkan agar pengganti Syah nantinya dapat menjaga amanah rakyat dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa. Lembaga itu menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah.
Pihak terkait masih menjalani proses hukum, termasuk penyelidikan lebih lanjut dan penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti PPSI
