PPSI — Polda Metro Jaya berduka setelah anggota Sat PJR Ditlantas, Aipda Endang Karyana, meninggal dunia saat menjalankan tugas membantu kendaraan bermasalah di tol.
Peristiwa terjadi pada Jumat (3/7) di ruas Tol Joglo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 arah Pondok Pinang. Aipda Endang kemudian menghembuskan napas terakhirnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan dimakamkan di Garut, Jawa Barat.
Aipda Endang sedang memberikan bantuan kepada pengemudi light truck bernomor polisi AD-8974-WW yang mogok di tengah perjalanan. Saat itu, sebuah kendaraan Isuzu wing box dengan nomor polisi B-9663-TXW datang dari arah belakang dan menabrak ban belakang light truck tersebut sehingga mendorong truk ke depan.
Akibat dorongan itu, truk terdorong ke kiri dan menabrak Aipda Endang yang berdiri di area chevron. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rieki Indra Brata Manggala, menyatakan penyebab meninggalnya adalah kecelakaan lalu lintas dan bahwa korban mengalami luka berat pada kaki kanan.
“Penyebab meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas,”
Status Tersangka Dan Penahanan
Polisi menetapkan pengemudi wing box, berinisial Y (48), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Aipda Endang. Tersangka telah ditahan oleh penyidik.
“(Tersangka pengemudi) kendaraan wing boks sudah ditahan,”
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan Y mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang mengalami gangguan, yang berujung pada tertabraknya Aipda Endang.
“Karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan light truk yang sedang gangguan,”
Ikuti PPSI
