— Sejumlah warga negara asing kembali mendirikan tenda darurat di trotoar belakang kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, meski lokasi sebelumnya telah ditertibkan aparat.

Keberadaan para pengungsi di trotoar itu memicu keluhan warga dan menjadi fokus upaya penertiban serta pendataan oleh aparat setempat untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Upaya Penertiban dan Pendataan

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penertiban, namun para pengungsi kembali menempati lokasi tersebut.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Rizky.

Rizky menyatakan fokus tim saat ini adalah penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan, serta mengembalikan fungsi trotoar. Pendataan juga dilakukan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi.

“Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Respons UNHCR Dan Imigrasi

Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi upaya penertiban oleh pemerintah kota Jakarta Selatan. Ia menekankan hak asasi pengungsi dilindungi hukum internasional, tetapi mereka tetap wajib mematuhi peraturan di Indonesia.

“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ucap Linda.

Linda mengatakan pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberi sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan dan diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.

“Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tambahnya.

Koordinasi Administrasi Dan Hukum

Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan penentuan lokasi representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi agar pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di trotoar.

“Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” ujarnya.

Ruth menyebut ketentuan penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

“Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Pernyataan Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penanganan pengungsi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan terkait kemunculan kembali WNA yang berkemah di trotoar kantor UNHCR.

“Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat,” kata Pramono di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan ragu melakukan penertiban jika penggunaan fasilitas publik oleh pencari suaka mengganggu kenyamanan warga atau tidak sesuai penggunaan yang layak.

“Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan,” ujarnya.