— Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan hakim perkara minyak goreng, Djuyamto. Putusan ini memastikan hukuman penjara selama 12 tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

Amar putusan kasasi tercatat dengan kalimat singkat: “Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa.” Keputusan dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Jurpriyadi, dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti pada sidang tersebut adalah Bayu Ruhul Azam.

Putusan Banding Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Djuyamto, dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan banding itu diketok pada awal Januari oleh majelis yang diketuai Albertina Ho dan beranggotakan Budi Susilo serta Bragung Iswanto.

Pada putusan banding, majelis menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Ketentuan pengganti denda disebutkan apabila tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika masih belum mencukupi denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Uang Pengganti dan Sanksi Tambahan

Majelis banding juga memerintahkan Djuyamto membayar uang pengganti senilai Rp9.211.864.000. Jika tidak mampu membayar jumlah tersebut, putusan menyatakan penggantiannya dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam proses pidana, Djuyamto dikenal sebagai ketua majelis yang saat itu menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng. Kasasi yang diajukan untuk mempertahankan putusan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga seluruh ketentuan pidana yang tercantum tetap berlaku.