— Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada menyatakan pihak kejaksaan sebelumnya menuntut pidana 20 tahun, namun majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup.

Dasar Putusan

Menurut Eko, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti. Dakwaan pertama yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana dinyatakan terbukti.

Selain itu, majelis juga menyatakan dakwaan kumulatif kedua terbukti, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait keterlibatan dalam kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Upaya Hukum dan Eksekusi

Eko menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan.

Dia menyatakan, “Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut.”

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyampaikan kliennya akan menempuh upaya hukum banding. “Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan,” ujarnya usai persidangan.