— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan beberapa orang terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penangkapan bermula dari komunikasi antara Syah Afandin dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pada 1 Juli 2026 setelah acara APKASI.

Achmad menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB sopir Syah, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk meminta agar Syah membalik arah. Menurut keterangan, perubahan rencana itu terjadi karena Syah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

Keputusan penyerahan uang kemudian berlangsung pada hari berikutnya. Pada 2 Juli 2026, Yaqub dihubungi Syah melalui orang dekatnya, Syahrial, dengan permintaan agar memberikan uang senilai Rp100 juta terkait suap proyek lewat perantara tersebut.

“Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH,”

Kesepakatan penyerahan uang dilakukan di Medan. Achmad menyatakan Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe sekitar pukul 08.00 untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan.

Setelah penyerahan, tim KPK mengamankan Syahrial saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Tim menemukan uang Rp100 juta yang telah diserahkan itu di dalam mobil, tepatnya di bawah jok kursi yang ditumpangi Syahrial.

“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH,”

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau yang disebut SAF serta Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,”

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah berupa gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Penerimaan tersebut terkait mutasi dan pengadaan seragam sekolah, menurut keterangan pejabat penyidik.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,”