PPSI — Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini melibatkan pihak swasta yang juga tercatat sebagai tim sukses Syah pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Menurut KPK, Yaqub mendapat sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Rincian Paket dan Besaran Fee
Pengungkapan KPK menjabarkan jumlah paket pekerjaan dan nilai uang yang terkait. Di Dinas Pendidikan tercatat 80 paket pekerjaan dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Sementara di Dinas Permukiman tercatat lima paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta.
Menurut keterangan penyidik, Syah Afandin meminta komitmen fee dari proyek yang diterima Yaqub. Persentase yang diminta adalah 10% untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17% untuk proyek di Dinas Permukiman.
“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Achmad Taufik Husein.
Berdasarkan persetujuan tersebut, besaran fee disepakati masing-masing Rp 990 juta untuk paket di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk paket di Dinas Permukiman. Sampai 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sejumlah total Rp 800 juta kepada Syah.
“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” kata Taufik.
Barang Bukti dan Daftar Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan penyidikan. Di antara barang bukti tersebut disebutkan logam platinum seberat 55 kg dan uang asing senilai Rp 1,22 miliar.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini:
- Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim sukses Syah pada Pilkada 2024 dan pihak swasta penerima paket pekerjaan
Penyidik KPK menyampaikan kronologi penyerahan uang dan permintaan fee sebagai bagian dari berkas perkara yang tengah diproses. Proses hukum selanjutnya akan mengurai peran masing-masing pihak terkait pengadaan dan aliran dana tersebut.
Ikuti PPSI
