PPSI — KPK menyatakan Bupati Langkat Syah Afandin diduga menerima gratifikasi senilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar selain dugaan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, sejumlah dugaan penerimaan berkaitan dengan pengisian jabatan dan pengadaan di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Rincian Dugaan Gratifikasi
Taufik menyebut salah satu dugaan gratifikasi terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi camat di Kabupaten Langkat.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik.
Selain itu, dugaan gratifikasi disebut berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. KPK menilai ada praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.
Pengadaan Seragam Sekolah
KPK juga menyinggung dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah SD. Menurut penjelasan Taufik, pengadaan tersebut turut menjadi objek dugaan penyalahgunaan.
“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ucapnya.
Status Perkara dan Barang Bukti
Dalam penyidikan perkara suap, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan kader tim sukses Pilkada 2024 Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Syah ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama enam orang lain, dan KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF,” kata Taufik. Barang bukti tersebut akan diperiksa keaslian oleh ahli.
Taufik juga menyebutkan penyitaan sejumlah uang tunai. “Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” tambahnya.
Ikuti PPSI
