— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Selain Syah, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang tercatat sebagai tim sukses Syah, sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Naik Tahap Penyidikan

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Temuan Dugaan Gratifikasi

KPK menyatakan selain dugaan suap proyek, penyidikan juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah berupa gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.

Penahanan dan Lokasi Rutan

Keduanya ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2026. Syah ditahan di rumah tahanan KPK, sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad Taufik Husein.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam perkara ini. Di antara yang diamankan terdapat satu aparatur sipil negara (ASN) di Langkat dan lima orang pihak swasta.

Operasi penangkapan tersebar di beberapa wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.