PPSI — KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) — yang tercatat sebagai pihak swasta dan tim sukses Syah — sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Rincian Penerimaan Suap
Menurut keterangan penyidik, Syah menerima total Rp 800 juta dari YQB sejak 2025 sebagai bagian dari permintaan fee proyek.
“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta,” kata Achmad Taufik Husein.
Penyidik merinci pemberian uang itu terjadi dalam beberapa tahap:
- Pada 2025, Rp 500 juta (dalam dua kali transfer) melalui ZK, yang berperan sebagai sopir Bupati;
- Mei 2025, Rp 150 juta melalui perantara;
- April 2026, Rp 150 juta melalui ZK.
Di akhir Juni 2026, Syah kembali meminta tambahan sebesar Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. “Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” ujar Taufik.
Temuan Gratifikasi dan Barang Bukti
Selain dugaan suap proyek, KPK menyampaikan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Syah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syah bersama enam orang lainnya, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF,” kata Taufik. Ia menyebutkan barang bukti tersebut akan diperiksa keasliannya oleh ahli.
Selain logam, KPK mengamankan uang tunai dan mata uang asing. “Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” tambahnya.
Para Tersangka
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan dua tersangka:
- Bupati Langkat Syah Afandin (SAF);
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang merupakan bagian dari tim sukses SAF pada Pilkada 2024.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri peran masing-masing pihak dan proses hukum berikutnya.
Ikuti PPSI
