PPSI — KPK menduga terjadi kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga menyatakan ada indikasi informasi itu disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau diklarifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan bocornya informasi berkaitan dengan orang-orang yang dimintai klarifikasi yang memberi keterangan ke media atau pihak lain. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Achmad, dalam operasi OTT tim penyidik turun langsung ke lapangan sehingga keberadaan petugas bisa diketahui. “Nah ketika turun ke lapangan itulah ada mungkin indikasi-indikasi diketahui karena memang mungkin orangnya sudah pernah datang ke Langkat atau memang ada informasi-informasi yang diketahui ini orang-orang KPK,” ujarnya.
Achmad menegaskan penyelidikan yang bersifat tertutup semestinya tidak diketahui publik, karena tim penyelidik langsung turun ke lapangan tanpa meminta klarifikasi kepada pihak-pihak. “Terkait untuk penyelidikan tertutup, memang semestinya itu tidak diketahui publik atau artinya tidak ada pihak-pihak yang dimintai oleh tim penyelidik untuk diklarifikasi. Artinya tim penyelidik langsung turun ke lapangan,” kata dia.
Rencana Pendalaman dan Evaluasi
KPK akan mendalami mengapa informasi OTT tersebut dapat tersebar saat tim masih berada di lapangan. Lembaga juga berencana melakukan evaluasi terhadap prosedur pelaksanaan di lapangan.
“Kami juga akan lakukan evaluasi apakah pada saat mungkin turun ke lapangan itu tidak bersama-sama atau berombongan gitu satu per satu, atau memang kami seperti apa untuk menghindari hal-hal yang mungkin tidak bocor dari dalam tetapi itu diduga-duga oleh pihak-pihak di luar sehingga kemudian itu sampai informasi ke pihak-pihak yang memang menjadi target kami,” ujar Achmad.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam pekan yang sama, KPK menggelar dua OTT, yakni di Kuansing dan Langkat. Yang terbaru terjadi di Langkat, di mana KPK telah menetapkan dua tersangka.
Para tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Dugaan kebocoran informasi berawal pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Sekitar pukul 23.00, Zulkifli, driver Syah Afandin, menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Syah ditangkap KPK saat sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.
Ikuti PPSI
