PPSI — Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek. Usai pemeriksaan, Syah dibawa menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan.
Saat digiring keluar sekitar pukul 01.28 WIB, Syah hanya memberikan pernyataan singkat dan mengucapkan terima kasih. Ia membantah ada pihak yang memberitahukan soal operasi tangkap tangan (OTT) sebelum penangkapan berlangsung.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB ketika Syah Afandin menghubungi tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk mengatur pertemuan usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli—pengemudi Syah—menghubungi Yaqub meminta agar Syah berbalik arah setelah mengetahui adanya keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.
Syah kemudian ditangkap saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Tim penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan.
Status Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini: Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Syah dijadwalkan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Reaksi Singkat dari Tersangka
Saat ditanya apakah ada yang memberi informasi terkait OTT, Syah menegaskan, “Ndak ada (yang memberi info OTT).”
Ikuti PPSI
