— PLN menyatakan sebuah rumah toko (ruko) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar setelah ditemukan dugaan pemanfaatan tenaga listrik secara ilegal untuk penambangan aset kripto (Bitcoin).

Penertiban dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun melalui tim pemeriksaan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menyusul laporan warga dan perangkat lingkungan mengenai kondisi bangunan saat proses penataan.

Hasil Pemeriksaan PLN

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, mengatakan temuan awal menunjukkan instalasi yang diduga dipakai untuk aktivitas penambangan kripto dengan sambungan listrik ilegal.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter,”

Darry menyebutkan penindakan P2TL dilakukan pada Selasa (30/6) dan fokus PLN adalah penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Menurut pemeriksaan, ruko tersebut diduga menggunakan daya hingga 33.000 volt ampere.

“Perihal sanksi, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan P2TL ya,”

Ia menambahkan bahwa penanganan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun dugaan pelanggaran lain berada di kewenangan aparat penegak hukum. PLN juga meminta masyarakat memakai listrik secara legal dan melaporkan dugaan penyalahgunaan lewat aplikasi PLN Mobile atau contact center PLN 123.

Polisi Selidiki Dugaan Tambang Bitcoin

Polres Metro Bekasi menyatakan sedang mendalami kasus ruko yang dibongkar tersebut. Kasat Reskrim AKBP Jerico Levian mengatakan penyelidikan masih berlangsung.

“Sedang didalami ya,”
“Sedang kami dalami ya. Segera kami infokan,”

Video yang beredar memperlihatkan proses pembongkaran ruko yang berdiri di atas trotoar Tambun Selatan. Dalam rekaman tampak peralatan kelistrikan dan beberapa MCB yang masih tersambung listrik. Ruko itu dinarasikan sebagai lokasi ‘tambang Bitcoin’ ilegal.

Dalam pemeriksaan petugas, suhu ruangan di dalam ruko dilaporkan panas dan penggunaan listrik diduga tidak melalui meter resmi, sehingga disebut menggunakan daya secara ilegal alias “nyolong”.