— Seorang pria berinisial LOK (51) ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, atas tuduhan memperkosa tetangganya yang penyandang disabilitas, MI (30). Aksi itu diduga berlangsung sejak Maret hingga Mei 2026 dan berujung pada kehamilan korban yang kemudian berakhir keguguran setelah korban dianiaya.

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Menurut keterangan polisi, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi dari teman korban yang juga penyandang disabilitas. Dari informasi itu keluarga melapor ke pihak berwenang.

“Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban,” kata Kompol Welliwanto Malau.

Welliwanto menyampaikan bahwa korban sempat hamil akibat tindakan pelaku. Namun, kehamilan tersebut berakhir karena korban mengalami penganiayaan.

“Saat korban hamil, pelaku masih terus melakukan aksinya. Korban keguguran karena pelaku memukul perutnya,” ujar Welliwanto.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait perkara ini, termasuk memeriksa saksi dan bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap selanjutnya.