— Jakarta — Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatan merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya.

Jaksa penuntut umum menyatakan tindakan Murnita menimbulkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah dan memasukkan perkara itu ke meja hijau untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang Milik Negara dan Nilai Kerugian

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara yang tercatat resmi dalam sistem inventarisasi. “Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN,” ujar jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho.

Jaksa menambahkan, “Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790.”

Peristiwa dan Pasal Yang Dikenakan

Jaksa menjerat Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Selain itu, terdakwa juga didakwa menurut Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Menurut dakwaan, terdakwa sengaja menyewa satu unit ekskavator dengan biaya sewa sebesar Rp 7 juta untuk meratakan bangunan tersebut.

Jaksa menuturkan terdakwa merusak gembok pagar dengan palu lalu memerintahkan operator ekskavator — yang saat ini berstatus buron — untuk mendorong tembok rumah hingga hampir seluruh bangunan hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.

Proses Persidangan

Pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di pengadilan. Persidangan berlanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penuntut umum.