PPSI — Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional berupa kuncup bunga ganja seberat 3,37 ton yang disimpan di gudang Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan itu bermula dari temuan anomali pada pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok, yang kemudian berujung pada operasi penelusuran hingga ke sejumlah lokasi di Jawa dan Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan jaringan itu melibatkan rute Malaysia, China, Indonesia, dan Thailand. “Ini merupakan jaringan internasional yang dari jaringan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” ujarnya saat konferensi pers di Gresik, Jumat (3/7/2026).
Djaka menjelaskan anomali muncul saat pemeriksaan X-ray di Tanjung Priok. Setelah dilakukan pengecekan fisik, barang yang dicurigai diperiksa lebih lanjut dan diduga merupakan narkotika. “Kami berkoordinasi ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini,” kata Djaka.
Menurut Djaka, keputusan meneruskan pengawasan dan pengiriman terkontrol diperlukan agar penindakan tidak berhenti di pelabuhan. “Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, atau pun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” tambahnya.
Rangkaian Operasi dan Bukti
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyebut pengungkapan berlangsung melalui operasi bersama pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.
Menurut Suyudi, pengungkapan diawali dari kecurigaan terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim gabungan menemukan koper dan kardus lateks berisi bungkusan plastik beralas timah yang ternyata berisi bunga dan batang tanaman ganja.
BNN melakukan pendalaman melalui analisis dokumen, teknologi informasi, serta petunjuk lain yang mengarahkan pada pengiriman kontainer serupa ke Kabupaten Gresik. Di lokasi gudang, petugas mengamankan empat unit truk serta barang bukti yang disimpan dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks.
Rincian barang bukti yang disampaikan BNN: 500 koper masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat bruto sekitar 535 gram per bungkus sehingga total mencapai sekitar 1,605 ton. Selain itu ditemukan 80 bal kardus lateks berisi sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.
“Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto,” ujar Suyudi.
Tersangka dan Jaringan
Selain barang bukti, tim gabungan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam sindikat internasional itu. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, serta seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Penanganan perkara dilanjutkan petugas berwenang untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang terungkap.
Ikuti PPSI
