PPSI — Seekor tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan tewas dan potong-potong. Potongan video yang menampilkan bangkai satwa dilindungi itu kini tersebar luas di media sosial.
Dalam cuplikan berdurasi sekitar 19 detik, terlihat bangkai tapir dalam kondisi termutilasi; kepala terpisah dari badan dan bagian tubuh lain diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka. Beberapa pria hadir di lokasi; salah satu terlihat menghadap kamera sambil melakukan isyarat tangan. Di dekat bangkai, terlihat pula benda tajam yang diduga digunakan untuk membunuh.
Koordinasi Penyelidikan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut dugaan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. Tim bersama kepolisian menelusuri lokasi kejadian, waktu terjadinya peristiwa, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat,”
Itno menegaskan bahwa tapir atau tenuk merupakan satwa yang dilindungi menurut undang-undang, sehingga setiap bentuk perburuan atau pembunuhan dapat diproses secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.
Ikuti PPSI
