PPSI — Lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri, memicu kontroversi setelah sebagian lirik dinilai merendahkan martabat perempuan. Sebuah lembaga bantuan hukum yang fokus pada isu perempuan dan anak mengirim somasi kepada bupati terkait muatan lirik tersebut.
Pihak pemantik somasi menyatakan telah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika terhadap lirik lagu. Berdasarkan hasil itu, lembaga menilai terdapat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis serta mendegradasi harkat perempuan secara vulgar.
Somasi Dan Tuntutan
Ketua lembaga yang mengajukan somasi menyorot beberapa bait sebagai contoh objektivikasi seksual. Ia mengutip penggalan yang menyebutkan analogi keguguran pada usia sekolah, komentar tentang ukuran pakaian dalam, serta rujukan pada tindakan mencari obat karena keterlambatan haid.
“Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur,” ujar Ketua Umum lembaga dalam keterangan resmi.
Lembaga tersebut menuntut penghentian seluruh aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu, serta meminta penyampaian permohonan maaf terbuka, tulus, dan tanpa syarat yang ditujukan kepada publik, khususnya kaum perempuan Indonesia.
Reaksi Partai Dan Politikus
Partai politik tempat bupati bernaung menyatakan kekecewaan atas isi lagu tersebut. Salah satu politisi partai itu menyebut telah menerima klarifikasi bahwa lagu dibuat sebelum Saepul Bahri menjabat sebagai bupati.
Politikus tersebut menegaskan peristiwa ini perlu menjadi pelajaran: dalam berkarya sebaiknya norma, etika, dan nilai budaya dijaga agar tidak menyinggung kelompok masyarakat manapun. Ia juga menyebut kasus ini telah dibahas secara informal dalam lingkup partai dan mengingatkan pejabat publik untuk menjaga adab dalam berperilaku.
Beberapa anggota DPR turut mengkritik. Wakil Ketua Komisi II meminta Menteri Dalam Negeri meminta klarifikasi kepada bupati sebagai pembina kepala daerah. Sementara anggota Komisi VIII menilai lirik lagu melecehkan perempuan dan tidak bisa dianggap sekadar humor, serta mendesak pertanggungjawaban atas karya itu.
Permintaan Maaf Dan Tindakan Bupati
Saepul Bahri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan ketersinggungan akibat lirik lagu. Ia menyatakan tidak berniat merendahkan atau melakukan pelecehan seksual secara verbal.
Menurut bupati, lirik tersebut berasal dari sebuah puisi yang ia tulis pada 2020 ketika masih berada dalam fase kehidupannya yang dianggapnya lebih ‘nakal’. Puisi itu kemudian kerap dibacakan dalam berbagai kesempatan dan pada 2023 diaransemen menjadi lagu oleh seorang seniman yang meminta izin.
Menanggapi somasi, bupati menyatakan belum mengambil keputusan dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Ia menyebut telah meminta maaf atas kata-kata yang dianggap kontroversial, namun terkait langkah hukum seperti penarikan karya akan diputuskan setelah berkonsultasi.
Penghapusan Video Klip
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, bupati menghapus video klip lagu tersebut dari akun media sosial pribadinya. Ia mengatakan tindakan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat Purwakarta.
“Saya tidak bermaksud mendiskreditkan atau merendahkan pihak lain,” kata bupati, sekaligus menyatakan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran dalam memilih diksi di ruang publik. Ia menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang mengingatkan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik sementara proses hukum dan dialog terkait tanggung jawab sosial karya seni masih berlangsung.
Ikuti PPSI
