— Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi penguatan kepatuhan internal terintegrasi dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pemateri. Kegiatan bertujuan memperkuat integritas dan tata kelola keimigrasian melalui upaya pencegahan penyimpangan.

Acara berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, sejak Rabu (1/7) sampai Jumat (3/7) dan diikuti 272 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Fokus Pada Pencegahan Gratifikasi dan Budaya Kepatuhan

Dalam sesi sosialisasi, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan pentingnya langkah pencegahan. Nensi mengingatkan agar pejabat menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa moralitas kerja yang baik menjadi kunci dalam pelayanan publik. Hendarsam mengatakan integritas adalah fondasi untuk menjaga martabat organisasi dan proses pelayanan kepada masyarakat.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,”

Materi dan Implementasi

Agenda sosialisasi memfokuskan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, termasuk melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Materi yang disampaikan meliputi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan ini dirancang untuk membantu instansi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, penyaji lain dalam kegiatan ini berasal dari lembaga negara, antara lain Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Harapan Kepatuhan Menjadi Budaya

Hendarsam menegaskan fungsi kepatuhan internal tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta agar kepatuhan menjadi landasan budaya kerja yang konsisten diterapkan mulai dari pimpinan tinggi hingga pelaksana di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,”

Pada penutup, Hendarsam meminta kepada seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan demi mewujudkan reformasi birokrasi.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,”