PPSI — Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco meminta pengawasan lebih ketat terhadap penerbitan izin usaha yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permintaan itu muncul setelah sejumlah usaha dilaporkan tiba-tiba berdiri di kawasan permukiman.
Basri mengatakan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu diperkuat agar pembukaan usaha baru tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Ia menyebut telah menerima aduan terkait pendirian usaha di beberapa wilayah Jakarta.
“Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya,” kata Baco pada Jumat (3/7/2026).
Peran Pemerintah Daerah Dalam Persetujuan Bangunan
Baco mengusulkan agar meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha harus melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang.
“Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan,” ujarnya.
PBG Sebagai Jaminan Keamanan dan Kelayakan
Baco menilai PBG penting karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan bagi pekerja dan masyarakat. Tanpa proses ini, ia khawatir pelaku usaha hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.
Ia mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan karena kawasan tersebut dikenal sebagai permukiman.
“Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari,” kata Baco.
Menjaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Baco menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.
“PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman,” pungkasnya.
Ikuti PPSI
