— Pergantian pucuk pimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang semula diharapkan menjadi babak baru justru berakhir ironis. Dua bupati yang memimpin secara bergantian kini tersangkut kasus korupsi dan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhadirman Amby, yang baru saja ditahan KPK, sebelumnya menggantikan Andi Putra yang lebih dulu ditangkap pada Oktober 2021. Alih-alih bebas dari masalah, Suhadirman kini juga diduga menerima suap dalam dua kesempatan berbeda.

Alur Penunjukan dan Dugaan Suap

Suhadirman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 dan terpilih serta dilantik kembali untuk periode 2025-2030. KPK menyatakan Suhadirman menerima suap pada dua momen berbeda, salah satunya saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2021.

Dalam kasus pertama, pada 2021 Suhadirman diduga menerima sebuah mobil Pajero Sport. Menurut penyidikan KPK, mobil itu diperoleh melalui pembelian secara kredit oleh Zulkarnain, yang saat itu mengincar posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing.

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,”

— Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

Suap Untuk Jabatan Sekda Pada 2026

Kasus kedua, yang bermula pada April 2025 menurut KPK, berujung pada penerimaan sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2,05 miliar pada 2026. Suap itu diduga merupakan syarat yang diajukan Suhadirman untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

KPK menyebut ada dua calon Sekda, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Dalam proses seleksi, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan mobil SUV tersebut dan kemudian terpilih sebagai Sekda.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar secara kredit dengan angsuran sekitar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menyatakan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sehingga identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, digunakan dalam proses kredit.

KPK menyatakan Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhadirman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.