PPSI — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, belum padam hingga hari ketiga. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terkait asap dari kebakaran tersebut.
Ratusan pasien tercatat sebagai kasus rawat jalan dan telah kembali ke rumah, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi. Ia mengimbau warga, khususnya yang berada di sekitar lokasi kebakaran, untuk selalu mengenakan masker dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami keluhan pernapasan.
“Iya betul. Itu pasien rawat jalan, sudah kembali ke rumah,” kata Hendra Tarmizi. “Agar warga selalu memakai masker jika ada asap serta periksa ke pelayanan kesehatan terdekat jika ada keluhan.”
Tim KLH Verifikasi Lapangan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk memantau kualitas udara, melakukan verifikasi lapangan, serta mengawal proses mitigasi dan penanganan sesuai protokol keselamatan. Tim yang diterjunkan mencakup Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).
Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara, sehingga menindaklanjuti dengan pengiriman personel ke lokasi.
Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Hasil pemantauan sementara yang diumumkan KLH menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik. Karena kondisi tersebut, KLH mengambil langkah pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat.
Dugaan Penyebab dan Penanganan
KLH menyampaikan dugaan sementara kebakaran dipicu oleh kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah, kemudian menjalar. Tinggi timbunan sampah di lokasi dilaporkan mencapai sekitar 20–30 meter sehingga proses pemadaman memerlukan penanganan khusus.
Pihak KLH mengatakan penyebab pasti kebakaran akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan. Sebagai langkah pencegahan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
KLH juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
Ikuti PPSI
