PPSI — Kejaksaan Agung menyita satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil mewah itu ditemukan disembunyikan di sebuah gang, sementara kuncinya dilaporkan dibuang ke parit.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik ketika menggelar penggeledahan pada 11-16 Juni 2026. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana sehingga dilakukan upaya penyelamatan aset.
Rincian Aset yang Disita
Anang menyatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik tersangka Sudianto alias Aseng. Selain Lamborghini Huracan 2022, penyidik menyita berbagai kendaraan berat, kendaraan operasional, serta tanah dan emas batangan.
- 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit mobil Fortuner VRZ
- 1 unit mobil Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak
- 8 kilogram emas batangan (8 batang)
Penggeledahan Di Lokasi Terkait
Selain penggeledahan terhadap aset milik Sudianto, tim penyidik juga menggeledah rumah pihak yang terafiliasi, yakni tersangka AP selaku direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut ditemukan tumpukan logam mulia yang kemudian disita.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram,” ujar Anang Supriatna.
Awal Mula Kasus
Kejaksaan menyebut perkara bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Meskipun PT QSS memiliki izin resmi di suatu wilayah, kegiatan penambangan diduga dilakukan di luar wilayah IUP perusahaan itu.
Hasil tambang yang diduga diperoleh secara ilegal kemudian dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, antara lain IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor. Anang menegaskan kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh dari luar wilayah.
Anang juga menyebut adanya dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD yang menjabat sebagai analis di Kementerian ESDM.
Penetapan Tersangka
Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut:
- Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS
- YA selaku Komisaris PT QSS
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
- AP selaku Direktur PT QSS
Menurut Anang, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau afiliasinya.
Ikuti PPSI
