— Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menerima penghargaan Honourable Mention pada ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Pengakuan internasional itu, menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Penghargaan diberikan atas peran Siskeudes dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Asal Usul dan Jangkauan Penggunaan

Siskeudes dikembangkan melalui kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sistem ini mulai diterapkan pada 2015 dan digunakan secara bertahap di hampir 75 ribu desa, atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.

Undangan dan Pengakuan Resmi

PBB mengundang delegasi Indonesia—termasuk Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—untuk menerima penghargaan pada akhir Juni 2026. Kementerian PANRB juga menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan publik tersebut sebagai penguatan tata kelola pemerintahan dari pusat hingga desa.

Langkah Selanjutnya: Integrasi dan Digitalisasi

La Ode menyatakan Kemendagri akan memanfaatkan capaian ini untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

“SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak (hanya) perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa,” ujarnya.

Selain integrasi, Kemendagri mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui transaksi nontunai berbasis daring yang terhubung dengan perbankan. Saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota, sementara transaksi nontunai telah diterapkan di 67 kabupaten/kota.

Kemendagri berharap lebih banyak daerah mengadopsi transaksi digital sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.