PPSI — Polresta Banyuwangi menyatakan proses penangkapan terhadap seorang oknum kiai dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu terkait dugaan pelecehan seksual sepenuhnya merupakan tindakan penyidik, bukan tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan kuasa hukum yang disebut terlibat dalam perkara berperan sebagai pendamping korban selama proses penanganan, bukan pihak yang menahan atau menangkap tersangka.
Menurut Kompol Lanang, perkara berawal dari laporan korban yang masuk ke polisi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan kuasa hukum korban sebelum bergerak ke lokasi untuk melaksanakan tindakan lebih lanjut.
“Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM,” kata Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Kompol Lanang menambahkan, langkah yang diambil penyidik mengikuti prosedur penegakan hukum. Tim penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum,” ujar Lanang.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ikuti PPSI
