— Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan suap itu diberikan untuk mempengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar dinyatakan terdapat maladministrasi atas beberapa perkara.

Dalam persidangan, beberapa staf Ombudsman yang menjadi saksi menyampaikan Hery menunjukkan sikap emosional dan mengintervensi proses penyusunan LHP, termasuk menuntut koreksi dan mendatangkan ahli tertentu.

Rincian Dugaan Suap

Jaksa menyampaikan rincian penerimaan suap kepada Hery berupa uang dan rumah dari berbagai pihak, antara lain:

  1. Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi;
  2. Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) melalui Lukman Malanuang;
  3. rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno;
  4. Rp1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi;
  5. Rp525 juta dari Agung Winarno;
  6. Rp50 juta dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno.

Jumlah total yang disebut jaksa mencapai Rp4.850.000.000.

Pengakuan Anak Buah

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, yang dihadirkan sebagai saksi, menuturkan timnya awalnya menyimpulkan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan terhadap perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia. Menurut Irma, temuan baru berupa akta notaris kesanggupan pembayaran menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Irma menjelaskan bahwa setelah penyusunan LHP, pengampu (Hery) menghubungi salah satu penyusun, Muhammad Khotim, dengan nada emosional dan memarahi tim karena menilai LHP “terlalu terburu-buru” dan perlu didalami. Irma menyebutkan ada catatan pengampu pada draf untuk review dan koreksi, serta tanda tangan pengampu pada halaman awal draft.

“Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami,”

Irma juga menyampaikan kebingungan tim setelah menerima arahan tersebut. Ia menuturkan Hery meminta mendatangkan ahli tertentu dan memberi dua pertanyaan langsung kepada ahli itu, sementara biasanya timlah yang mencari dan memilih ahli yang dianggap kredibel.

Bantahan Hery

Hery Susanto membantah melakukan intimidasi atau intervensi yang disampaikan saksi. Ia mengatakan pengajuan dua ahli dilakukan karena tim tidak mengajukan nama ahli sama sekali pada saat itu.

“Yang pertama, terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber,”

Hery juga membantah menandatangani draf LHP yang menyimpulkan tidak ada maladministrasi. Ia menjelaskan mekanisme penandatanganan LHP menurut pengetahuan dirinya: asisten menyusun, kepala keasistenan memeriksa, dan anggota Ombudsman menyetujui tanda tangan terakhir.

Ancaman Evaluasi dan Grup Internal

Asisten Ombudsman, Muhammad Khotim, mengaku sempat mendapat ancaman evaluasi dari Hery melalui telepon karena Hery tidak puas dengan draf LHP yang menyatakan tidak ada maladministrasi. Khotim menyatakan ada perdebatan soal kekuatan hukum akta notaris yang menjadi salah satu dasar tim untuk menyimpulkan tidak adanya maladministrasi.

Khotim juga menyebut tim membuat grup WhatsApp internal tanpa Hery untuk berdiskusi soal pemeriksaan. Menurutnya, intervensi yang dirasakan berkaitan khususnya dengan perkara PT Tosida.

Di persidangan, jaksa menanyakan apakah arahan serupa pernah muncul pada laporan lain; Irma menyebut pengalaman serupa terjadi pada beberapa laporan, termasuk yang melibatkan PT Kartika Adijaya Lestari.

Sidang dakwaan terhadap Hery berlanjut dengan pembacaan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan jaksa, termasuk dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu agar Hery menggerakkan laporan LHP tertentu untuk menyatakan adanya maladministrasi.