PPSI — KPK menyatakan terbuka untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan aliran dana terkait Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pernyataan itu muncul setelah KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh Suhardiman yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK sebelumnya menduga kasus bermula dari dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.
Budi menegaskan peran pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan bersifat memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir berada di Kementerian Kehutanan.
“Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” tambahnya.
Penjelasan Raja Juli
Raja Juli mengakui pada 2 Juni 2026 sempat menerima audiensi dari Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menyebut pertemuan bersifat terbuka, dilengkapi surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat.
Raja Juli juga menjelaskan ada amplop yang ditinggalkan Bupati setelah audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Ajudan Raja Juli disebut telah mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Raja Juli.
Awal OTT dan Status Tersangka
KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman berdasarkan informasi dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun pada pelaksanaan OTT, tim menemukan indikasi keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
Ikuti PPSI
