PPSI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika bukti penyidikan mengarahkan pada keterlibatan dirinya dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Permintaan pemanggilan itu disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo saat menjawab kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar daerah yang diperiksa. “Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut,” kata Budi kepada wartawan.
Temuan Dugaan Aliran Dana
KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dengan informasi awal dugaan suap terkait jual beli jabatan, khususnya posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun selama OTT tim menemukan indikasi keterkaitan lain berupa pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.
Budi menegaskan peran pemerintah daerah dalam proses pelepasan kawasan hutan sekadar memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir menjadi kewenangan penuh Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri apakah ada aliran dana ke pihak-pihak di kementerian tersebut.
Keterangan Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni membenarkan pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan itu bersifat audiensi terbuka, dilaksanakan atas surat resmi, dipublikasikan di media sosial, serta didampingi daftar hadir dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kementerian Kehutanan.
Soal Amplop yang Ditinggalkan
Raja Juli menyebut Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop itu dan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
Menurut penjelasan Raja Juli, ajudan yang bersangkutan mengembalikan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, yaitu 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian sebagai bukti kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” ujarnya.
Status Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Dalam perkara jual beli jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekda Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan HPT yang kini turut menjadi bagian penyelidikan.
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan keterkaitan lebih lanjut, termasuk terhadap pihak-pihak di lingkup kementerian yang berwenang.
Ikuti PPSI
