PPSI — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat audiensi di kantor Kementerian pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut setelah menyadari kehadirannya.
Raja Juli menegaskan pertemuan berlangsung resmi dan terbuka, dengan surat undangan, publikasi di media sosial, daftar hadir, dan notulensi. Ia menyatakan bersedia menyerahkan dokumen terkait bila diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Raja Juli merinci kronologi pengembalian amplop itu. Ia mengatakan amplop berwarna putih ditutup map dan baru diketahui setelah Bupati meninggalkan ruangan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”
Raja Juli menyebut ajudannya baru berangkat mengembalikan amplop pada Jumat, 12 Juni, setelah mendapat surat perintah dari Sekretaris Jenderal Kementerian. Ia juga mengatakan telah menghubungi aparat di Riau untuk membantu proses pengembalian.
Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan pada 12 Juni sekitar pukul 14.57 dan disertai tanda terima serta foto. Ia menegaskan pengembalian tersebut terjadi 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Suhardiman Amby.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,”
Raja Juli juga membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi yang disebut KPK terkait Suhardiman. Ia memastikan tidak ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi atas otoritasnya.
“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,”
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman sebagai penerima suap terkait mobil Land Cruiser dalam konteks pemilihan Sekretaris Daerah. KPK juga menyebut diduga ada penerimaan uang lain terkait pelepasan hutan produksi terbatas, di mana kewenangan pelepasan berada di Kementerian Kehutanan dan rekomendasi teknis dapat diberikan oleh pemerintah daerah.
Ikuti PPSI
