PPSI — Wali Kota Serang Budi Rustandi menghadapi laporan polisi terkait sengketa lahan SDN Kuranji yang diajukan ke Polda Banten. Pemkot Serang menerangkan sedang mengurus sertifikasi untuk mengamankan status aset tersebut.
Laporan dibuat oleh Sanim dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN dan didaftarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Proses Penyelidikan di Polda Banten
Menurut Dian, penyidik sedang melakukan penyelidikan atas laporan yang berjenis penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah. Dia menegaskan setiap warga negara berhak melapor dan pihak kepolisian akan bekerja profesional untuk menilai kelayakan laporan.
Dian menyatakan penyidik belum memanggil Budi Rustandi, namun tidak menutup kemungkinan meminta keterangannya di kemudian hari.
Pernyataan Wali Kota
Budi Rustandi menyampaikan status tanah SDN Kuranji adalah milik Pemerintah Kota Serang. Saat ini, Pemkot sedang memproses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang untuk memastikan kepastian administrasi aset.
Menurut Budi, perolehan aset tersebut terjadi pada 1981 dan 1984 ketika ahli waris menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, karena Kota Serang belum terbentuk. Budi mencatat dirinya baru menjabat sebagai wali kota pada 2025 dan menyatakan tidak terlibat dalam proses perolehan maupun penerbitan dokumen pada tahun-tahun tersebut.
“Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat,” kata Budi.
Sikap Terhadap Proses Hukum dan Perlindungan Aset
Budi mengatakan kasus ini pernah dibawa ke persidangan namun penggugat menarik gugatannya sebelum putusan. Ia menyatakan menghormati proses penyelidikan yang berjalan di Polda Banten.
“Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja,” ucapnya.
Di sisi lain, Budi menegaskan kewajibannya sebagai wali kota untuk menjaga aset daerah. Ia menolak penyelesaian ganti rugi melalui kesepakatan damai di luar pengadilan tanpa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan damai (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan aturan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan damai seperti itu,” kata Budi.
Ikuti PPSI
