— Polisi memeriksa Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, dalam penyelidikan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha. Pemeriksaan berlangsung di Polres TTU sebagai bagian pengumpulan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah.

“Benar Ketua DPRD TTU telah memenuhi undangan penyidik dan mendatangi Polres TTU untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dr. EPUP,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.

Henry menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kristoforus dilakukan pada Sabtu, 4 Juli. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau terkait dengan laporan yang masuk.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Perubahan Kepengurusan Golkar TTU

Setelah menjalani pemeriksaan, Kristoforus dicopot dari jabatan Ketua DPD II Golkar TTU. Ketua DPD I Golkar NTT, Alain Niti Susanto, kemudian menunjuk Maria Yashinta Dewi Maku Djawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua.

Laporan Keluarga

Keluarga almarhumah sebelumnya melaporkan empat orang ke Mapolda NTT pada Jumat, 3 Juli, terkait kasus kematian dr Icha. Empat orang yang dilaporkan itu terdiri atas tiga anggota DPRD TTU—Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP)—serta Maria Mathildis Sau, istri dari Norbertus Tubani.