PPSI — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO dan PPA) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi dan gelar perkara atas kasus yang melibatkan Taufik Hidayat (30) dan korban berinisial YTR (29). Peristiwa itu mencakup penganiayaan, penyekapan, dan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan penyidik menerapkan tiga konstruksi pasal berlapis kepada tersangka. Penetapan itu menurut Hendra menggabungkan beberapa unsur tindak pidana untuk memaksimalkan ancaman hukuman.
Konstruksi Hukum Yang Diterapkan
Menurut Hendra, konstruksi hukum pertama yang diterapkan adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun,” kata Hendra.
Konstruksi kedua yang disebut Hendra adalah Pasal 469 ayat 1, yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.
“Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan,” ungkapnya.
Selain dua pasal tersebut, penyidik menambahkan konstruksi hukum lain berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena korban terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Perhitungan Ancaman Hukuman
Hendra menjelaskan jika dirinci, konstruksi hukum yang dipakai memiliki ancaman hukuman berbeda-beda, disebutkan berjumlah 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.
“Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12×3, berarti 36 tahun penjara,” ujar Hendra.
Polda Jawa Barat telah melakukan proses rekonstruksi dan gelar perkara sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap kasus tersebut.
Ikuti PPSI
